32 WNA Diduga PSK, Tarifnya Sampai Rp 4 Juta

32 WNA Diduga PSK, Tarifnya Sampai Rp 4 Juta
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Imigrasi akan mendalami jaringan 32 perempuan dari berbagai negara yang diduga pekerja seks komersial.

Petugas akan mengusut siapa yang menjadi penyalur mereka. Para WNA itu ditangkap di tempat hiburan malam di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1) malam.

"Kami dalami apakah mereka dari satu grup atau jaringan atau tidak," tegas Direktur Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian Kemenkumham Yurod Saleh di kantornya, Jumat (13/1).

Tidak hanya itu, Yurod menambahkan, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak tempat para WNA itu bekerja. "Kemudian kami juga akan mendalaminya dari penanggung jawab tempat di mana mereka ditemukan," ujar Yurod.

Sebanyak 32 WNA itu diduga menyalahi aturan keimigrasian. Mereka masuk dengan visa kunjungan wisata, namun dalam kenyataannya bekerja di tempat hiburan malam. Mereka berasal dari Vietnam 11 orang, masing-masing lima dari Tiongkok, Uzbekistan, Kazakhstan, Maroko, dan satu asal Rusia.

Mereka berusia mulai dari 21 sampai 38 tahun diduga bekerja sebagai pemandu karaoke dan PSK. Yurod menuturkan, tarif mereka mulai Rp 1.750 juta sampai Rp 4 juta. Dari penangkapan itu, petugas menemukan 25 paspor, bukti pembayaran, uang Rp 5 juta, telepon seluler, seragam pemandu karaoke, tas serta alat kontrasepsi. "Saat ini seluruh WNA tersebut masih dalam proses penyelidikan," katanya. (boy/jpnn)


Imigrasi akan mendalami jaringan 32 perempuan dari berbagai negara yang diduga pekerja seks komersial.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News