33 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

33 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Warga menggunakan masker sebagai bagian pencegahan penyebaran virus corona di tanah air. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (antara/jpnn)

Polri 33 orang sebagai tersangka penimbun masker dan hand sanitizer dan penjual dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 dengan harga tinggi.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News