33 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Kamis, 02 April 2020 – 18:37 WIB

Warga menggunakan masker sebagai bagian pencegahan penyebaran virus corona di tanah air. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Polri 33 orang sebagai tersangka penimbun masker dan hand sanitizer dan penjual dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 dengan harga tinggi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara