33 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Kamis, 02 April 2020 – 18:37 WIB
"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Polri 33 orang sebagai tersangka penimbun masker dan hand sanitizer dan penjual dua komoditas paling dicari tersebut di tengah pandemi COVID-19 dengan harga tinggi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman