4 Fakta Kasus Begal Payudara di Cipayung, Baca Nomor 1, Ya Ampun
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:42 WIB

Aksi begal payudara terhadap seorang perempuan di Gang Joky, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/10) terekam CCTV. Foto: Instagram/jakinfo_
Menurut pihak kepolisian, MR merupakan mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Timur.
4. Terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
"Untuk ancamannya sendiri, 2 tahun 8 bulan, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," tutup Erwin. (cr1/jpnn)
Berikut sederet fakta soal kasus begal payudara terhadap seorang perempuan di Cipayung, Jakarta Timur.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh