4 Fakta soal Tarif PPN Aset Kripto yang Wajib Diketahui
Rabu, 13 April 2022 – 21:47 WIB
"Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022 tersebut dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan," tegas Neilmaldrin. (mcr10/jpnn)
Aturan soal PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah dirilis, simak empat fakta yang wajib diketahui investor
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Lewat Teknologi
- Potensi Pasar Menjanjikan, Transaksi Kripto di Indonesia Meningkat
- Para Investor Bitcoin Sebaiknya Waspada
- Harga Bitcoin Bergejolak, CEO Indodax: Kesempatan Baik untuk Buy The Dip
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai