4 Hal Pokok Aturan PNS Kerja di Rumah

4 Hal Pokok Aturan PNS Kerja di Rumah
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

SE tertanggal 16 Maret 2020 itu mengatur secara rinci ketentuan PNS kerja di rumah.

Menteri Tjahjo meminta para pejabat PPK Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya, melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan:

Pertama, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai

Kedua, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Ketiga, domisili pegawai

Keempat, kondisi kesehatan pegawai

Kelima, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19)

Keenam, riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir

SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang PNS kerja di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News