4 Kali Mencabuli Bunga, RP Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

4 Kali Mencabuli Bunga, RP Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polres Bulungan menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RP (17). HO - Polres Bulungan.

jpnn.com, TARAKAN - RP (17), tersangka pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Bulungan, Kalimantan Utara.

Tersangka ditangkap di kediamannya, di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Rabu (30/6).

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

"Tersangka RP ditangkap dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06) dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Kaltara, Sabtu (3/7).

Menurut dia, berdasar hasil interogasi terhadap RP, diketahui tersangka melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak empat kali.

Pelaku merayu korban dengan cara mengajak jalan-jalan dan kumpul di rumah temannya.

Kemudian, pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga.

Polres Bulungan mendapatkan laporan pada Selasa (29/6) sekitar pukul 15.40 WITA.

Polres Bulungan menangkap RP (17), tersangka pencabulan anak di bawah umur. RP kepada polisi mengakui empat kali mencabuli Bunga, yang berusia 14 tahun. RP terancam hukuman berat, maksimal 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News