4 Pelajar SMP Kecelakaan Maut, 1 Meninggal di Tempat
Minggu, 15 Oktober 2017 – 21:33 WIB
Penyelesaian hukumnya melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.
“Namun, kalau ada kesepakatan antara pihak di tingkat diversi di penyidik kepolisian artinya kasus itu bisa tuntasnya sampai di kepolisian. Kemudian, polisi membuat berita acara dan putusan diversi dimintakan penetapan ke pengadilan,” bebernya. (Ambrosius Junius/Rakyat Kalbar)
Empat pelajar SMP di Aswaja Pal V, Pontianak, Kalimantan Barat, terlibat kecelakaan maut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58
- Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Tewas