4 Pelaku Pembakaran Limbah Elektronik di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Pelaku Pembakaran Limbah Elektronik di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Tim Penyidik Penegakan Hukum KLHK menetapkan empat tersangka pembakaran sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang diungkapkan pada konferensi pers di kantor KLHK, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

jpnn.com, JAKARTA - Empat orang pelaku pembakaran limbah elektronik ilegal di Tangerang, Banten, ditetapkan tersangka kasus perusakan lingkungan dan pencemaran udara.

Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Rasio menjelaskan tersangka MA, S, dan MK, adalah pemodal. Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,  Banten.

"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," lanjut Rasio.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan enam tim di delapan lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta.

"Kami hari ini menugaskan ada enam tim, kita akan pergi ke delapan lokasi yang ada di Jakarta, kemudian di Bogor, kemudian Bekasi, juga perbatasan Bekasi dan Karawang," ujarnya.

Rasio memaparkan fokus KLHK saat ini adalah melihat sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta.

Empat orang pelaku pembakaran limbah elektronik ilegal di Tangerang, Banten, ditetapkan tersangka kasus perusakan lingkungan dan pencemaran udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News