4 Pengakuan Mengejutkan Sopir Vanessa Angel Sebelum Berstatus Tersangka
Kamis, 11 November 2021 – 07:37 WIB
Hal itu diungkap Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
5. Mengemudi Kendaraan di Atas 100 km/jam
Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sebelumnya mengatakan hasil pemeriksaan Tubagus bahwa mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Kennedy. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sopir Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol JoMo.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Subang
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Korban Berserakan di Jalan
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam