4 Poin Pernyataan Menkeu soal THR PNS dan Gaji ke-13

4 Poin Pernyataan Menkeu soal THR PNS dan Gaji ke-13
Menkeu Sri Mulyani bicara soal THR PNS dan gaji-13 terkait wabah virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati membuat pernyataan soal THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Berikut poin-poin penting pernyataan Sri Mulyani.

Pertama, pengkajian soal perlu tidaknya pembayaran THR dan gaji-13 PNS tahun ini berdasar permintaan Presiden Jokowi.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).

Kedua, Sri Mulyani berpendapat memang hal tersebut perlu dikaji. Alasannya penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.

Penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Ketiga, pengeluaran diperkirakan akan masih terjadi dalam rangka penanganan wabah corona.

“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Jokowi meminta dilakukan kajian soal THR PNS dan Gaji ke-13 PNS dalam rangka penghematan akibat wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News