4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto

4 Polisi Dipecat tidak dengan Hormat, Kapolres: Sudah Sejak Zaman Soeharto
Upacara pembeehentian tidak dengan hormat empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. Foto: antara

jpnn.com, MALUKU - Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle memimpin upacara penting terkait pemecatan empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi hingga pidana.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keempat anggota polisi tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Maluku. 

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty.

Kapolres Manuputty menyampaikan ada empat personel yang diberhentikan tidak dengan hormat, masing-masing ialag Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

Dia menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Selanjutnya, Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.

Kapolres melanjutkan pemberhentian secara tidak dengan hormat terhadap keempat anggota Polri tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. 

Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle memimpin langsung upacara penting terkait pemecatan empat oknum anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News