4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu
Senin, 02 November 2020 – 18:33 WIB
Namun, lanjutnya untuk GN akan dikenai pasal berlapis.
"Selain dijerat Pasal TPPO, dia (GN) juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*/dad/kri/k16/kpg)
Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah remaja.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Sambangi Keluarga Almarhumah BMJ, Manajemen Kimia Farma Apotek Sampaikan Belasungkawa
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Polisi: Kimia Farma Apotek Bantu Proses Penyelidikan & Transparan Serahkan Semua Data
- Heboh Penemuan Mayat di Gudang Kimia Farma, Begini Penjelasan Polisi