4 Tahun Buron, Sayuti Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Nangan Raya

4 Tahun Buron, Sayuti Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Nangan Raya
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi setelah sebelumnya menjadi buronan kejaksaan sejak tahun 2018 lalu, di kawasan Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Senin (28/11/2022). Foto: ANTARA/HO

Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk excavator atau alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.

"Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken ukuran 35 liter per/jeriken, tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Terpidana telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum di bawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara," demikian Kajari Nagan Raya, Muib. (antara/jpnn)

Seorang buronan kasus penimbunan BBM subsidi bernama Sayuti, warga Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya setelah 4 tahun diburu tim intelijen


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News