4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA
Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kedua kanan), bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Ichwan Perdana (kedua kiri), dan dua rekanan perusahaan pemenang tender mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak empat terdakwa korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (7/6).  Keempat terdakwa itu, yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. 

Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer, subsider, maupun lebih subsider,” kata majelis hakim.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, 225 sapi itu dalam kondisi sehat saat diserahterimakan. 

Hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

4 terdakwa korupsi pengadaan sapi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Jaksa langsung menyatakan kasasi ke MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News