40 Hari Penahanan Lagi untuk Rizieq Shihab Terhitung Mulai 1 Januari 2021
Rabu, 30 Desember 2020 – 21:01 WIB
Lantaran ancaman pidana dari pasal itu di atas lima tahun, penyidik langsung menahan Rizieq pada 12 Desember 2020. Masa penahanan pertama selama 20 hari itu berakhir pada 31 Desember 2020.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri memperpanjang masa penahanan terhadap M Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak