400 Ribu Pekerja Restoran di Jakarta Berpotensi Kena PHK

400 Ribu Pekerja Restoran di Jakarta Berpotensi Kena PHK
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, masih merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan berdampak besar kepada para pekerja restoran di Ibu Kota.

Di mana menurut Alphonzus, para pekerja restoran paling berpotensi untuk dirumahkan atau bahkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

"Karena mereka, (pekerja restoran dan kafe, red) tidak bisa beroperasi secara maksimal akibat tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine-in)," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (24/9).

Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan saat ini terdapat sekitar 400.000 pekerja restoran yang terdaftar di Jakarta.

Seluruhnya, kata Alphonzus, tidak menutup kemungkinan akan mengalami PHK, jika memang kebijakan PSBB Jakarta masih diperpanjang nantinya, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 masih meningkat.

"Sementara ini yang masih dirumahkan, jumlahnya tidak kurang dari 50 persen, tapi dikhawatirkan (PHK, red) tidak dapat dihindari karena kemungkinan PSBB kali ini cukup lama," tambahnya.

Alphonzus juga mengungkapkan bahwa dari sekitar 50 persen pekerja restoran yang dirumahkan tersebut, tidak semuanya masih menerima gaji, atau bahkan dipangkas penghasilannya.

"Bervariasi, ada yang menerima gaji sebagian, ada yang tidak terima gaji, tergantung dari sisa kekuatan dana dari masing-masing pengusaha," tegasnya.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyebut, sekitar 400 ribu pekerja restoran terkena PHK akibat pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News