44 Kabupaten/Kota Belum Jalankan PTSP

jpnn.com - JAKARTA - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlihatkan, masih terdapat 44 kabupaten/kota yang belum menjalankan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Karena itu diminta segera melaksanakannya, karena jika sampai akhir tahun tidak dilakukan, terancam sanksi.
"Kalau sampai akhir tahun belum melakukan (PTSP,red) akan diberikan sanksi. Bisa sampai tidak diberikan semacam dana insentif dan sebagainya," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Sabtu (3/10).
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, PTSP diperlukan untuk memudahkan investasi. Karena itu pelayanan perizinan perlu diberikan dalam waktu cepat dalam hitungan hari dan jam. Tidak lagi berlama-lama hingga berbulan-bulan.
"PTSP memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan. Jadi (pemberian izin,red) bukan bulan dan hari, tapi jam," ujar Donny.
Agar pelayanan makin maksimal, pengawasan berupa kontrol sosial dari masyarakat kata Donny, sangat diperlukan. "Pengawasan kan tidak dibantah kontrol sosial masyarakat semakn kuat. Iklim keterbukaan semakin dibangun. Tidak jamannya birokrasi daerah hambat investasi daerah," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerlihatkan, masih terdapat 44 kabupaten/kota yang belum menjalankan pelayanan terpadu satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi