440 Ribu PNS Kehilangan Jabatan, yang Lain Tunggu Giliran
Selasa, 07 Juli 2020 – 08:28 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat raker Komisi II DPR RI. Foto tangkapan layar/mesya
Dia menyebutkan, mekanisme pengalihan jabatan yang sudah dilakukan adalah mengenai identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.
Kemudian pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak. Setelah itu pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak.
Tahap berikutnya penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.
Kemudian penyelarasan kelas jabatan fungsional dan jabatan administrasi.
"Kalau akhir tahun ini insyaallah selesai, tahun depan kami perlu anggaran untuk jabatan fungsional yang dulu eselon III, IV, dan V itu akan meningkat mencapai Rp 5,3 triliun," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
MenPAN-RB Tjahjo Kumulo membeber data seputar pengalihan jabatan eselon ke tenaga fungsional yang harus diketahui para PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja