467 Dinas Dukcapil Sudah Bisa Layanan Secara Daring, Hikmah COVID-19?

467 Dinas Dukcapil Sudah Bisa Layanan Secara Daring, Hikmah COVID-19?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mencatat, 467 dinas dukcapil tingkat kabupaten/kota kini sudah melaksanakan layanan secara daring untuk melayani masyarakat.

Daerah-daerah secara otomatis terdorong untuk meningkatkan pelayanan secara daring. Terutama setelah adanya seruan pemerintah agar masyarakat melakukan physical distancing dan bekerja dari rumah, pascamerebaknya virus Corona (COVID-19).

“Layanan online ini juga bisa memutus percaloan dan pungli, sehingga mencegah terjadinya korupsi. Sementara untuk daerah yang masih ada layanan manual seperti perekaman KTP elektronik, wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam pesan tertulis yang diterima, Jumat (17/4).

Zudan kemudian meminta seluruh kepala dinas dukcapil tingkat kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan secara daring, segera mengembangkannya.

“Saya kira inovasi pelayanan secara daring memudahkan masyarakat untuk mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang mereka urus,” ucapnya.

Zudan lebih lanjut mengatakan pihaknya terus berbenah dan melahirkan sejumlah inovasi di bidang administrasi kependudukan.

Kepala dinas dukcapil juga kini diwajibkan mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak. Pengumuman dilakukan di kantor dinas dukcapil, kantor kecamatan, kelurahan maupun di mal pelayanan publik (MPP).

Zudan juga meminta para Kadis dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat 467 dinas dukcapil tingkat kabupaten/kota kini sudah melaksanakan layanan secara daring untuk melayani masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News