480 PNS Dipecat Tidak Dengan Hormat, Begini Alasannya
Minggu, 30 Desember 2018 – 21:02 WIB
Sebanyak 480 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi
- Rafael Alun Dituntut Penjara dan Membayar Uang Pengganti Sebegini
- Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK
- Kejati DKI Selidiki Dugaan Tipikor PLN Batubara Periode 2017-2020
- Herman Deru Sebut Korupsi Tercipta karena Salah Pola Pikir
- Pakar Sebut Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Harus Dipertahankan