5 Berita Terpopuler: Luhut Binsar Berbagi Kabar Gembira, 2,5 Juta Dosis Pfizer Merapat

Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW digeser pemerintah. Seharusnya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pertimbangan pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yakni untuk menghindari libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Mohon Maaf, Libur Maulid Nabi Digeser Lagi
3. Japto Soerjosoemarno: Ini Keputusan Cepat dari Pimpinan Negara
Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak sosial bagi Indonesia. Salah satu contohnya di dunia pendidikan.
Di mana para siswa sekolah harus menjalani pembelajaran secara virtual atau online.
5 berita terpopuler sepanjang Senin (18/10) tentang Luhut Binsar berbagai kabar baik soal PPKM Jawa-Bali, 2,5 juta dosis Pfizer merapat ke Indonesia, hingga kabar duka dari Indomaret.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN