5 Berita Terpopuler: Simak Anggaran untuk Guru, Keputusan soal THR, Aturan Baru untuk PNS
Rabu, 22 April 2020 – 07:00 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com
Kali ini SE mengatur jam kerja PNS yang bekerja di kantor maupun di rumah. SE MenPAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
4. Kemenkeu Soal Anggaran Guru
Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Khususnya yang berbasis kinerja sekolah agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang penjelasan Kemenkeu terkait anggaran untuk guru kemudian soal THR di BUMN dan aturan baru PNS.
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketum PSSI Bicara soal Liga 1, Match Fixing, & Semen Padang
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat