5 Fakta Kasus Pernikahan Gadis 12 Tahun dan Terapis 44 Tahun di Sulsel

5 Fakta Kasus Pernikahan Gadis 12 Tahun dan Terapis 44 Tahun di Sulsel
Anak gadis 12 tahun dinikahkan dengan pria yang berusia 32 tahun lebih tua. Foto: dok. Polres Pinrang/ngopibareng

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B (Baharuddin) datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," ungkap Prawira.

Polisi menangkap Sappe di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

Sappe dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.

“Terakhir S sempat lagi melakukan itu saat NF belum dinikahkan dengan saudara B," tutur Prawira. (ngopibareng/jpnn)

Orang tua memaksakan anak gadis 12 tahun menikah dengan seorang pria berusia 44 tahun yang sedang mencari jodoh.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News