5 Pembegal Kakak Adik di Pohgading Ditangkap, Pelaku Tak Disangka, Ternyata
Sabtu, 18 Desember 2021 – 21:54 WIB
Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Lima pelaku pembegal adik kakak beberapa hari lalu di wilayah Desa Tanak Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, akhirnya ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur, Jumat (17/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya