5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada media. Foto: Antara/Adityawarman

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (antara/jpnn)

Para pelaku memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah polisi nahas itu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News