5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur
Kamis, 06 Agustus 2020 – 13:46 WIB

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada media. Foto: Antara/Adityawarman
Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.
Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (antara/jpnn)
Para pelaku memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah polisi nahas itu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong