5 Ribu Karyawan Perhutani Kembali Gelar Aksi Damai, Tolak KHDPK

5 Ribu Karyawan Perhutani Kembali Gelar Aksi Damai, Tolak KHDPK
Sekitar 5 ribu karyawan Perhutani menolak Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Foto dokumentasi Serikat Karyawan

Dengan SK Menteri LHK tersebut, lahan  seluas kurang lebih 1,1 juta hektare hutan Jawa yang selama ini telah dikelola BUMN Kehutanan (Perum Perhutani) berkolaborasi dengan Masyarakat Desa Hutan, akan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Juga diberikan izin pemanfaatan hutan baru. 

Kebijakan tersebut menurut Ikhsan, berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara pengelola yang sudah eksisting dengan pemegang izin baru. Dan hal ini sudah terjadi di lapangan.

"Selain itu,  kebijakan tersebut berpotensi juga terjadi kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif," tegasnya.

Menurut Ikhsan, lahan seluas 1,1 juta hektare merupakan tempat hidup 56 persen penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia.

Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversikasi mencapai 3 juta hektare, yang mana 2,4 juta hektare di.antaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.

"Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (esy/jpnn)

Sekitar 5 ribu karyawan Perhutani menolak Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News