5 Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Narkoba Ditangkap

5 Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Narkoba Ditangkap
Kapolda Sumut memaparkan pengungkapan kasus polisi gadungan yang tangkap lepas pelaku narkoba. Foto : IG/poldasumaterautara

Herman dkk sudah tiga kali melakukan aksi tangkap lepas dengan berseragam Polri dan menggunakan air soft gun, dua diantaranya berhasil dan terakhir pada Senin (22/10/2018) setelah ditangkap polisi asli.

Agus menuturkan kasus ini terungkap dari upaya under cover yang dilakukan petugas pada Senin (22/10/2018) di sebuah rumah makan Jalan KH Wahid Hasil Medan. Dua personel Narkoba Polda Sumut memesan sabu 1 Ons kepada tersangka Biembi Facdo seharga Rp53 juta.

Saat akan dilakukan transaksi sabu yang ternyata bukan sabu melainkan tawas (palsu), dibeli tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BK 1355 EF.

Ketika itu, tersangka Herman dan Peri langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua anggota Narkoba Polda Sumut. Sedangkan tersangka Biembi Facdo berupaya merampas tas berisi uang untuk pembelian (pura-pura) narkoba tersebut.

“Kepada petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil,” ujar Agus.

Agus mengungkapkan, pada Selasa (9/10/2018) di Marelan, sindikat Herman Cs berhasil menangkap korban dan dilepas dengan tebusan Rp2 juta. Pada Jumat (19/10/2018) mereka melakukan transaksi jual beli sabu palsu di Mandala, namun mengaku belum menerima uang.

Tersangka Herman dan Peri mengaku, baru dua kali berhasil melakukan tangkap lepas dengan hasil maksimal Rp 2 juta dan dibagi rata. Pakaian dinas Polri diperoleh dari teman Peri berinisial J (polisi asli).

“Kasus itu masih dalam proses pengembangan. Masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam penyelidikan,” tegas Agus.

Jajaran Polda Sumut membongkar sindikat polisi gadungan yang melakukan kejahatan tangkap lepas pelaku narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News