5 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Aparat bergerak setelah kedua tersangka mangkir dalam 2 kali agenda pemeriksaan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah ditangkap di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11).
Berbeda dengan Ina Rosiana, Erwin Riduan justru menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Sejauh ini, akun PPAT milik Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dan mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut.
Antara lain, Riri Khasmita (ART) dan sang suami, serta 3 orang lainnya yang merupakan oknum PPAT.
Dua tersangka kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan telah diamankan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan