5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
Konsulat RI Siapkan 2 Pengacara
Senin, 09 April 2012 – 10:01 WIB
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus (30), Jhon bin Tindas (28), Kristianus Sewar (32), Rahmat bin Moh Zaidi (27) dan Ambo Tuo (35). Kelimanya terjerat kasus pembunuhan dengan berbagai modus di negara bagian Malaysia itu. “Soal biaya pengacara sudah kita siapkan. Bersumber dari anggaran negara. Dan TKI tidak perlu khawatir soal itu,” jelas Asrar yang enggan menyebutkan berapa biaya kontrak dua pengacara Sabah tersebut.
Untuk mengawal lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Sabah Malaysia, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Malaysia sudah menyiapkan dua pengacara asal Sabah, yaitu Rozana dan Muhammad.
Baca Juga:
Dua pengacara tersebut, seperti disampaikan Konsulat Muda Fungsi Konsuler dan Tenaga Kerja Asrarudin Salam, merupakan pengacara tempatan di wilayah Sabah yang cukup handal. Keduanya akan mendampingi 5 tersangka yang kini kasusnya siap disidangkan di mahkamah tinggi Tawau dan akan dibiayai oleh Negara Indonesia melalui KRI Tawau.
Baca Juga:
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok