5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
Konsulat RI Siapkan 2 Pengacara
Senin, 09 April 2012 – 10:01 WIB

5 TKI Terancam Hukuman Mati di Sabah
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus (30), Jhon bin Tindas (28), Kristianus Sewar (32), Rahmat bin Moh Zaidi (27) dan Ambo Tuo (35). Kelimanya terjerat kasus pembunuhan dengan berbagai modus di negara bagian Malaysia itu. “Soal biaya pengacara sudah kita siapkan. Bersumber dari anggaran negara. Dan TKI tidak perlu khawatir soal itu,” jelas Asrar yang enggan menyebutkan berapa biaya kontrak dua pengacara Sabah tersebut.
Untuk mengawal lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Sabah Malaysia, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Malaysia sudah menyiapkan dua pengacara asal Sabah, yaitu Rozana dan Muhammad.
Baca Juga:
Dua pengacara tersebut, seperti disampaikan Konsulat Muda Fungsi Konsuler dan Tenaga Kerja Asrarudin Salam, merupakan pengacara tempatan di wilayah Sabah yang cukup handal. Keduanya akan mendampingi 5 tersangka yang kini kasusnya siap disidangkan di mahkamah tinggi Tawau dan akan dibiayai oleh Negara Indonesia melalui KRI Tawau.
Baca Juga:
NUNUKAN – Sebanyak 5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di Sabah, Malaysia. Mereka adalah Hamzah bin Moh Yunus
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar