5 Warga India Diduga Pengguna Jasa Mafia Karantina Diamankan
Kamis, 29 April 2021 – 04:49 WIB
Namun, saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.
Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas peran sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.
Total 11 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polres Bandara Soetta menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan. Dua WN India lainnya masih dalam pencarian.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama