5 Warga India Diduga Pengguna Jasa Mafia Karantina Diamankan

5 Warga India Diduga Pengguna Jasa Mafia Karantina Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Namun, saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas peran sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Total 11 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polres Bandara Soetta menangkap lima warga negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina untuk masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan. Dua WN India lainnya masih dalam pencarian.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News