5 WNI Komplotan Penjahat Siber Internasional Masih Berstatus Saksi

5 WNI Komplotan Penjahat Siber Internasional Masih Berstatus Saksi
Warga Negara Asing tersangka kejahatan cyber fraud dikumpulkan di halaman rumah yang mereka sewa di kawasan perumahan elit Surabaya Barat, Minggu (30/7). Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya turut mengamankan lima WNI dalam penangkapan ratusan WN Tiongkok dan Taiwan yang tindak kejahatan siber internasional.

Saat ini, nasib kelima WNI itu masih belum ditentukan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya masih menjadikan lima WNI itu sebagai saksi untuk 143 WNA yang sudah diamankan.

"Saat ini, masih proses dan kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Didik di sela-sela mendeportasi 143 WNA di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (3/8).

Mengenai potensi tersangka dalam kasus kejahatan siber, Didik tidak mau berspekulasi. Dia mengaku tidak ingin melangkahi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Nanti kita lihat," singkatnya.

Saat ditanya peran lima WNI itu, Didik mengaku tidak ada yang berperan sebagai pengelola langsung dalam kejahatan siber. Kelimanya, kata dia, hanya difungsikan tenaganya untuk mempermudah sindikat asing itu melakukan kejahatan siber.

"Ada yang sebagai sopir, ada yang sebagai pembantu, ada sebagai translator. Nah ini lagi kami dalami," tandas dia. (Mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya turut mengamankan lima WNI dalam penangkapan ratusan WN Tiongkok dan Taiwan yang tindak kejahatan siber internasional.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News