500 PNS Berijazah Palsu, Pengin Tahu Sanksinya? Klik
Senin, 27 Juni 2016 – 05:55 WIB
"Saat ini, kami masih terus menyisir PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu. Dari 53 SKPD, baru 41 SKPD yang sudah diperiksa. Persentasenya baru 65 persen. Sisanya dirampungkan usai lebaran," bebernya.
Sementara untuk proses pemberian sanksi, kata dia, 500 PNS itu akan diturunkan pangkatnya sesuai dengan pangkat dasar. Misalnya, jika ijazah palsu digunakan untuk pangkat 3a, yang bersangkutan akan dikembalikan ke pangkat dasarnya 2b. (egy/b/sam/jpnn)
KENDARI - Temuan tim terpadu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Sulawesi Tenggara ini sungguh mengejutkan. Setelah dilakukan verifikasi ijazah Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya