56 Pegawai KPK Bakal jadi ASN Polri, MenPAN-RB: Itu Kewenangan Kapolri
Rabu, 29 September 2021 – 08:22 WIB

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi rencana Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebab, kata Kapolri, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan surat itu dibalas Presiden Jokowi pada 27 September melalui Mensesneg Pratikno secara tertulis.
Menurut Jenderal Listyo pada prinsipnya dalam balasan surat tersebut, Presiden Jokowi setuju 56 pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan rencana perekrutan 56 pegawai KPK tidak lulus TWK jadi ASN Polri merupakan kewenangan Kapolri.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional