56 Pegawai KPK Bakal jadi ASN Polri, MenPAN-RB: Itu Kewenangan Kapolri

56 Pegawai KPK Bakal jadi ASN Polri, MenPAN-RB: Itu Kewenangan Kapolri
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi rencana Kapolri merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menjadi ASN Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, kata Kapolri, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan surat itu dibalas Presiden Jokowi pada 27 September melalui Mensesneg Pratikno secara tertulis. 

Menurut Jenderal Listyo pada prinsipnya dalam balasan surat tersebut, Presiden Jokowi setuju 56 pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan rencana perekrutan 56 pegawai KPK tidak lulus TWK jadi ASN Polri merupakan kewenangan Kapolri.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News