6 Nelayan Sumut Dipulangkan dari Malaysia

6 Nelayan Sumut Dipulangkan dari Malaysia
Nelayan menggelar syukuran. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan empat orang nelayan Indonesia dari Malaysia yang sebelumnya tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Malaysia. 

Keenam nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang dipulangkan yakni Ijol bin Tari alias Zulkifli (39), Badri bin Anjoi (43), Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73).

Kemudian Misdi bin Marsudi (45), Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30), dan Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30).

Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, pada 12 Maret 2019 dengan didampingi Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.

Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Keenam nelayan tersebut sebelumnya ditangkap pada 17 Januari 2019 oleh aparat Pemerintah Malaysia dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara setempat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Agus menambahkan pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan. 

Langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Enam nelayan tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News