6 Poin Kesimpulan RDPU Komite I DPD dengan Konsorsium Pembaruan Agraria

6 Poin Kesimpulan RDPU Komite I DPD dengan Konsorsium Pembaruan Agraria
Wakil Ketua Komite I DPD Fernando Sinaga memimpin RDPU dengan Konsorsium Pembaruan Agraria, Senin (6/9). Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara hybrid pada Senin (6/9) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD Fernando Sinaga itu membahas beberapa hasil dari kunjungan kerja Komite I DPD di daerah dan pengaduan aspirasi masyarakat.

“Di RDPU ini Komite I DPD ingin mendapatkan tanggapan dari KPA sebagai organisasi masyarakat sipil yang concern pada masalah pertanahan," kata Fernando mengawali sambutan pengantarnya dalam RDPU ini.

Fernando menyampaikan, dari kunker dan catatan aspirasi rakyat masih adanya konflik pertanahan di daerah, berupa konflik tanah adat atau ulayat, konflik tanah tapal batas, konflik pertanahan antara masyarakat dan badan hukum, serta konflik tanah terkait tata ruang.

"Belum dilaksanakannya dengan baik Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria juga menjadi catatan penting kami selama ini," sebutnya.

Selain itu, lanjut Fernando, pelaksanaan reforma agraria sejauh ini belum mampu mengatasi dan menyelesaikan konflik pertanahan yang dijalankan melalui Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Program Sertifikasi Tanah.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menyatakan sependapat dengan pernyataan Fernando Sinaga.

Menurut Iwan, reforma agraria bukanlah sertifikasi tanah.

Wakil Ketua Komite I DPD Fernando Sinaga memimpin RDPU dengan Konsorsium Pembaruan Agraria, Senin (6/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News