60 Hari untuk Perbaiki Qanun Bendera Aceh

60 Hari untuk Perbaiki Qanun Bendera Aceh
Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Mendagri Gamawan Fauzi saat konpers di Jakarta, Senin (15/4). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Djoko menyatakan, ia sudah mengingatkan Pemda Aceh bahwa bendera adalah lambang atau simbol yang seharusnya bersifat mengikat persatuan dan kesatuan. Jika masih ada kontroversi di daerah lain di wilayah Aceh, maka pemda harus mencari kesepakatan atas perbedaan pendapat itu.

"Jangan sampai timbul bendera seperti ini justru tidak mengikat rasa persatuan dan kesatuan itu sendiri. Bahwa mereka dalam proses pengambilan putusan di DPRA disetujui tapi kan dalam realitanya di lapangan, ada juga yang masih berpolemik. Jadi ini saya sampaikan pada mereka. Jangan sampai syarat untuk mengikat kesatuan justru jadi terabaikan," pungkas Djoko. (flo/jpnn)

JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah daerah Aceh sudah memenuhi waktu 15 hari seperti yang diminta pihaknya untuk menimbang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News