60 Hari untuk Perbaiki Qanun Bendera Aceh
Senin, 15 April 2013 – 18:59 WIB
Djoko menyatakan, ia sudah mengingatkan Pemda Aceh bahwa bendera adalah lambang atau simbol yang seharusnya bersifat mengikat persatuan dan kesatuan. Jika masih ada kontroversi di daerah lain di wilayah Aceh, maka pemda harus mencari kesepakatan atas perbedaan pendapat itu.
Baca Juga:
"Jangan sampai timbul bendera seperti ini justru tidak mengikat rasa persatuan dan kesatuan itu sendiri. Bahwa mereka dalam proses pengambilan putusan di DPRA disetujui tapi kan dalam realitanya di lapangan, ada juga yang masih berpolemik. Jadi ini saya sampaikan pada mereka. Jangan sampai syarat untuk mengikat kesatuan justru jadi terabaikan," pungkas Djoko. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah daerah Aceh sudah memenuhi waktu 15 hari seperti yang diminta pihaknya untuk menimbang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id