62 Caleg dan 73 Tim Sukses jadi Tersangka

62 Caleg dan 73 Tim Sukses jadi Tersangka
62 Caleg dan 73 Tim Sukses jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Mabes Polri menetapkan 273 tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum. Dari jumlah itu, rekor terbanyak dipegang tim sukses peserta pemilu. Bahkan tak sedikit pula caleg yang menjadi tersangka.

"Tersangka sebanyak 273. Sebagian besar pidana dilakukan tim sukses 73 orang, caleg 62 orang. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Sedangkan lainnya bervariasi, baik kades, PNS, lurah," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Kamis (24/4).

Namun, ia menambahkan, tidak ada tersangka yang dilakukan penahanan. "Tersangka belum ada yang ditahan," paparnya.

Sejauh ini, sudah 219 kasus dugaan pidana pemilu yang ditangani jajaran kepolisian. Kasus itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu.

Dari jumlah itu, yang masuk proses penyidikan sebanyak 152 kasus, tahap satu ada 12 kasus, tahap dua dan P21 sebanyak 36 kasus, serta ada 19 kasus yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Kasus itu terjadi mulai dari sebelum kampanye rapat terbuka, pada saat kampanye rapat terbuka, masa tenang, pencoblosan dan penghitungan suara.

"Kasus menonjol masih didominasi politik uang. Sesuai data yang dimiliki ada 62 kasus," kata Agus lagi. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jajaran Mabes Polri menetapkan 273 tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum. Dari jumlah itu, rekor terbanyak dipegang tim sukses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News