63 Kendaraan Didenda Rp 50.000 karena Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor
Sabtu, 13 Februari 2021 – 00:32 WIB

Tim Gabungan sedang memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender di Check Point Tugu Kujang, pada penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor
Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik Check Point di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu.
Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak.
Tujuh titik Check Point yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim gabungan memberikan sanksi kepada 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- RANS Simba Bogor dan Dewa United Masih Digdaya Hingga Pekan ke-10 IBL 2025
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Tempat Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Upal Miliaran Rupiah Disita