63 Kendaraan Didenda Rp 50.000 karena Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor
Sabtu, 13 Februari 2021 – 00:32 WIB
Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik Check Point di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu.
Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak.
Tujuh titik Check Point yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim gabungan memberikan sanksi kepada 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Dihadiahi Pisang-Talas dari Warga Tak Mampu, Bakal Cawalkot Bogor Sendi Fardiansyah Terharu
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini