632 Bacaleg di Banda Aceh Menjalani Tes Membaca Al-Qur'an
Selasa, 06 Juni 2023 – 20:05 WIB
Pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur'an tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.
Qanun tersebut menyatakan bahwa bacaleg beragama Islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kafah serta dapat membaca Al-Qur'an.
"Oleh karena itu, semua bacaleg pemeluk agama Islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat Islam secara kafah, dan salah satunya harus mampu membaca Al-Qur'an," ujar Hasbullah.(antara/jpnn)
Sebanyak 632 dari 633 Bacaleg DPRK Banda Aceh mengikuti tes membaca Al-Qur'an. Satu orang tidak wajib lantaran nonmuslim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan