670 Handphone Milik Narapidana Dimusnahkan
Jumat, 23 Desember 2022 – 18:40 WIB

Petugas pemasyarakatan memusnahkan 670 handphone dan barang elektronik lainnya milik narapidana di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2022). ANTARA/Ulfa Jainita
"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," ungkap Ibnu Chuldun. (antara/jpnn)
Menurut Ibnu, 670 unit handphone yang diamankan itu termasuk sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah total warga binaan yang mencapai 17 ribu
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku