7 Bandar Narkoba Daerah Ini Sudah Ditangkap, Yang Lain Segera Menyusul
Jumat, 01 April 2022 – 16:47 WIB
Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Innalillahi, Tono Tewas Saat Mengebor Dinding
"Dalam pemberantasan narkoba di OKU kami tidak main-main untuk diberantas hingga ke akarnya. Untuk itu kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya jual beli narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," ujarnya.(antara/jpnn)
Polisi berhasil meringkus tujuh orang bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu-sabu dan ganja di Kota Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta