7 Bocah di Jaksel Mengadu ke Ibunya Jadi Korban Kebejatan Kakek AT dan JM
Selasa, 16 November 2021 – 23:13 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Dua pria bejat di Pancoran Jakarta Selatan, berinisial AT, 70, dan JM, 45, diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri