7 Karyawan Berbuat Terlarang di Gudang, Perusahaan Rugi Rp 500 Juta

7 Karyawan Berbuat Terlarang di Gudang, Perusahaan Rugi Rp 500 Juta
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menunjukkan barang bukti uang dari hasil penjualan besi curian dari ketujuh pelaku. Foto: Dok. Polsek Asemrowo

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 7 karyawan perusahaan distribusi besi ditangkap polisi di pergudangan Margomulyo Permai Blok DD 08, Surabaya.

Mereka diduga melakukan penggelapan atau pencurian barang berupa besi milik perusahaan.

Para pelaku yakni, Askur (52) sebagai satpam perusahaan, Wareh Subagyo (34) selaku kernet, Derik Riyanto (34) selaku operator crane, Alvian Dicky Basofi (23) selaku admin, AJ (37) merupakan kepala gudang, AP (36) selaku ceker.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan para pelaku melakukan penggelapan dengan cara menduplikat kunci gudang.

"Ada empat tersangka inisial A, DR, WS, dan ABD yang menggandakan kuncinya. Saat malam hari mereka beraksi mencuri besi," kata Kompol Hari Kurniawan, Selasa (5/10).

Akibat perbuatan terlarang 7 pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Polsek Asemrowo dibantu Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Aparat telah menginterogasi sejumlah saksi-saksi, termasuk mengecek CCTV gudang.

7 karyawan melakukan perbuatan terlarang di sebuah gudang besi di kawasan Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News