7 Poin Penting dari Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

7 Poin Penting dari Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menkeu sekaligus Wakil Ketua Komite TPPU Sri Mulyani saat raker dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua, dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan sebagian sudah ditindaklanjuti sebagian lainnya masih dalam penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Ketiga, Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu sesuai dengan Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentangan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan APH," tambah Mahfud.

Kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172,00 yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).

"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," ujar Mahfud MD.

Keenam, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dan mendorong case building atau membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189.273.872.395.172,00.

Mahfud MD menuturkan bahwa tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Ketujuh, komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Raker di Komisi III DPR, Mahfud MD membeberkan 7 poin penting terkait heboh transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkup Kemenkeu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News