7 Pria Digerebek saat Pesta Narkoba, Coba Kabur dan Tikam Polisi

7 Pria Digerebek saat Pesta Narkoba, Coba Kabur dan Tikam Polisi
Tersangka narkoba yang diamankan aparat Polres Sidrap. Foto: Berita Kota Makassar

Kini semua pelaku narkoba ini terancama pasal berlapis. "Untuk tersangka penyerang polisi Ayu Aswandi selain pasal 114 dan 112 UU Narkoba juga dikenakan pasal penganiayan dan membawa senjata tajam tanpa surat-surat. Lainnya diancamkan pasal pemakai, pengedar. Sesuai peran dan perbuatanya masing-masing dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin. (ady/adk/jpnn)


SIDRAP - Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka narkoba. Nahas, dalam operasi penggerebekan, salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News