7 Pria Digerebek saat Pesta Narkoba, Coba Kabur dan Tikam Polisi
Kamis, 08 Desember 2016 – 05:07 WIB

Tersangka narkoba yang diamankan aparat Polres Sidrap. Foto: Berita Kota Makassar
Kini semua pelaku narkoba ini terancama pasal berlapis. "Untuk tersangka penyerang polisi Ayu Aswandi selain pasal 114 dan 112 UU Narkoba juga dikenakan pasal penganiayan dan membawa senjata tajam tanpa surat-surat. Lainnya diancamkan pasal pemakai, pengedar. Sesuai peran dan perbuatanya masing-masing dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin. (ady/adk/jpnn)
Baca Juga:
SIDRAP - Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka narkoba. Nahas, dalam operasi penggerebekan, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap