700 Lebih CPNS 2024 Kemdiktisaintek Mundur, Formasi Kosong? Simak Penjelasan MenPAN-RB Rini
"Ketentuan ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri," kata Zudan, Selasa (21/1/2025).
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri..
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024, meliputi:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP CPNS atau NIP PPPK kemudian mengundurkan diri.
Sebanyak 700 lebih CPNS 2024 Kemdiktisaintek mundur, formasi kosong bagiamana? Simak penjelasan MenPAN-RB Rini
- Kemdiktisaintek Meluncurkan Program BSI Talenta KIP Kuliah
- Kemdiktisaintek Pastikan Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual di UI Tetap Berjalan
- Kemdiktisaintek Sebut Istilah Rekayasa dan Teknik Ada dalam Nomenklatur Program Studi
- Kemdiktisaintek Luncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta 2026
- Memperluas Akses Kerja ke Luar Negeri, Kemdiktisaintek Mengoptimalkan CDC Perguruan Tinggi
- Kemdiktisaintek Longgarkan Persyaratan Tugas Belajar PNS, Usia 57 Tahun Bisa Daftar
JPNN.com




