72 Pesilat Ditangkap oleh Jajaran Polda Jatim, Kasus Apa?
Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:55 WIB

Sebanyak 72 anggota pesilat diamankan dari berbagai daerah di Jatim karena melakukan tindak pidana kekerasan. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Untuk pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Perbuatan tersangka diancam tujuh tahun apabila menyebabkan (korban) luka, sembilan tahun luka berat, dan 12 tahun meninggal dunia," kata Gatot. (mcr12/jpnn)
Puluhan pesilat ditangkap jajaran Polda Jatim. Anggota sejumlah perguruan silat itu terancam hukuman berat lantaran telribat kekerasan jalanan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik