72 Pesilat Ditangkap oleh Jajaran Polda Jatim, Kasus Apa?
Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:55 WIB
Untuk pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Perbuatan tersangka diancam tujuh tahun apabila menyebabkan (korban) luka, sembilan tahun luka berat, dan 12 tahun meninggal dunia," kata Gatot. (mcr12/jpnn)
Puluhan pesilat ditangkap jajaran Polda Jatim. Anggota sejumlah perguruan silat itu terancam hukuman berat lantaran telribat kekerasan jalanan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi