74 Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasikan
BACA JUGA : Bamsoet Minta Jokowi Menjadi Saksi
Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur yang berada dibawah pengelolaan BKSDA DKI Jakarta, merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi, sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) dari Dirjen KSDAE.
"Memelihara satwa liar dilindungi itu, selain melanggar hukum juga bisa menularkan penyakit. Sifat liar hewannya juga masih bisa mengancam. Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kesejahteraan satwa terus meningkat," himbaunya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasubdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE, Dadang Wardana menuturkan kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar dilindungi ke habitatnya, menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada BKSDA DKI Jakarta yang telah melakukan translokasi sebagian satwa liar, yang tujuan utamanya kemudian untuk dilepasliarkan. Agar lebih optimal, tentu saja perlu dukungan semua pihak, termasuk media," katanya. (adv/jpnn)
Kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar dilindungi ke habitatnya menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya