747 Tatung Ikuti Pawai Cap Go Meh
Senin, 18 Februari 2013 – 10:38 WIB

747 Tatung Ikuti Pawai Cap Go Meh
Baca Juga:
Kendati demikian, para peserta tatung juga dikenakan sanksi jika sudah menerima santunan namun tidak mengikuti pawai yang sudah ditetapkan panitia. Sanksi yang diberikan, yakni pengembalian dana santunan yang diterima dan dikalikan 100 persen serta dilarang untuk mengikuti pawai pada tahun berikutnya.
“Jika peserta sudah menerima 50 persen santunan yang diberikan ditahap awal, tetapi tidak mengikuti pawai di CGM, makan peserta dikenalan denda. Santunan 50 persen yang diberikan, harus dikembalikan dan dikalikan 100 persen, jadi dua kali lipat. Misalnya menerima santunan Rp1 juta, maka harus dikembalikan Rp2 juta. Sanksi lainnya, dilarang tampil pada pawai ditahun depannya,” jelas Bong Cin Nen.
Ada beberapa kategori yang menerima santunan, diantaranya santunan untuk tatung yang menggunakan tandu Rp3 juta. Untuk tandu miniatur sebesar Rp1,8 juta, untuk jailangkung dengan tandu Rp750 ribu, untuk tatung tanpa tandu Rp300 ribu, jailangkung tanpa tandu Rp450 ribu, untuk grup naga Rp750 ribu dan untuk grup barongsai Rp450 ribu.
SINGKAWANG - Sekretaris Panitia Imlek dan Cap Go Meh, Bong Cin Nen mengatakan tercatat 747 tatung yang akan berpartisipasi dalam perayaan Cap Go
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen