76 PSK asal Tiongkok, Tarif Hingga Rp 5 Juta
jpnn.com - JPNN.com - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjaring 76 PSK berpaspor Republik Rakyat Tiongkok di tiga kelab malam di DKI Jakarta.
Operasi penangkapan dilakukan dua hari sebelum perayaan malam Tahun Baru 2017.
Direktur Penindakan dan Pengawasan Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, 76 warga Tiongkok ini, dipastikan imigran ilegal.
"Sebanyak 76 perempuan RRT usia sekitar 18-50 tahun melakukan kegiatan sebagai terapis pijat serta PSK yang tarifnya mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 5 juta," kata Yurod di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1).
Perwira Polri berpangkat Brigjen ini menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan selama dua kali sebelum tahun baru.
Ini untuk menekan kegiatan warga negara asing ilegal di tempat hiburan malam.
"Diamankan barang bukti paspor RRT, kuitansi bukti pembayaran, uang sebanyak Rp 15 juta, ponsel, tas, pakaian dalam, alat kontrasepsi kondom, pelumas, dan lain-lain," tandas dia.
JPNN.com - Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjaring 76 PSK berpaspor Republik Rakyat Tiongkok di tiga kelab malam di DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dari Autogate hingga Golden Visa, Sahroni Sebut Inovasi Ditjen Imigrasi Luar Biasa
- Upaya Ditjen Imigrasi Percepat Layanan Visa WNA dan Diaspora
- Ditjen Imigrasi Raih Penghargaan Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi
- Imigrasi Hapus Rekomendasi Kemenag dari Syarat Permohonan Paspor Umrah
- WNA Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan-Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
- Reformasi Imigrasi, Sahroni Beri Saran Begini kepada Silmy Karim